Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU Ungkap Harus Ada Persetujuan Keluarga atau Ahli Waris
Pihak TPU berharap pemindahan makam Vanessa Angel ada persetujuan dari dua pihak keluarga atau ahli waris.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan dokumen yang harus disiapkan terkait pemindahan makam.
Ia menerangkan, di antaranya terdapat surat pernyataan dari keluarga maupun ahli waris.
Pun pihak Doddy harus mengantongi izin dari TPU yang menjadi makam Vanessa Angel saat ini.
"Pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU luar ada berkas yang harus dilengkapi," ucap Agus.
"Salah satunya mungkin surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris."
"Kedua surat pemindahan atau izin pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU sebelumnya."
"Yang ketiga itu surat cetak makam yang mau disatukan di sini, seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Vanessa Angel saat ini dimakamkan di TPU Islam Malaka, Jalan Swadarma, Ulujami, Jakarta Selatan.
Makam ibu dari Gala Sky Andriansyah itu berdampingan dengan sang suami, Bibi.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.