Ibunda Gaga Muhammad Ingin Anaknya Dapat Keadilan, Berikut 8 Poin yang Diajukan dalam Memori Banding
Janariyah ingin putranya, Gaga Muhammad, mendapat keadilan terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).
Tidak sendirian, Janariyah ditemani oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi.
Dalam kesempatan itu, Fahmi dan Janariyah memberikan memori banding atas vonis 4,5 tahun yang diterima oleh terdakwa Gaga Muhammad.
Disampaikan Fahmi, memori banding setebal 44 halaman itu telah diterima secara resmi oleh pengadilan.
“Dari penasehat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan,”
“Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman,” jelas Fahmi, seperti diberitakan Kompas.com.
Janariyah Ingin Gaga Dapat Keadilan
Di hadapan awak media, Janariyah ingin putranya mendapat keadilan terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Dikatakan Janariyah, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terlalu berat.
Pun menurutnya, saat ini usia Gaga terbilang masih muda.
“Paling tidak mendapat keadilanlah buat Gaga. Karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan,” ucap Janariyah, seperti diberitakan Tribunnews.
Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding, Janariyah Ingin Anaknya Dapat Keadilan
Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Ungkap Bukti Transfer Bantuan Anaknya untuk Laura Anna Pascakecelakaan
8 Poin yang Diajukan dalam Memori Banding
Seperti diwartakan Kompas.com, Fahmi membongkar ada delapan point yang diajukan dalam memori banding.
Poin pertama terkait penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna, kemudian kedua soal adanya kekeliruan kelumpuhan.
"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini,
Pada poin ketiga, dijelaskan Fahmi, soal bukti-bukti dalam persidangan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutuskan vonis hukum.
Hingga poin keempat terkait bukti dan fakta yang disebut jauh dari kebenaran.
“Keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan,” ungkap Fahmi.
Selanjutnya poin kelima, Fahmi menyebut pembelaan diri Gaga merupakan hal yang wajar.
Poin keenam, menyinggung soal Gaga yang tidak memberikan bantuan pada Laura.
“Jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban,” tutur Fahmi.
Pada point berikutnya soal unsur kelalaian dan kesengajaan, sementara point kedelapan tentang pemahaman musibah.
Fahmi menyebut kecelakaan yang terjadi pada waktu itu merupakan sebuah musibah.
Janariyah Tunjukkan Bukti Transfer Bantuan Gaga Muhammad untuk Laura Anna
Janariyah menunjukkan buktu transfer sejumlah uang bantuan dari Gaga Muhammad pada mendiang Laura Anna.
Diketahui, Gaga sempat disebut tak mau bertanggung jawab atas musibah kecelakaan yang menimpa mantan kekasihnya itu.
Kala itu, disampaikan Janariyah, Gaga sudah mencarikan jalan keluar untuk membantu biaya pengobatan.
Hal itu disampaikan Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa siang.
Baca juga: 8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan
Baca juga: Hari Ini, Pihak Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding ke Pengadilan, Bakal Dihadiri Sang Ibu
“Kalau dibilang dari segi bantuan pada saat di (RS) Mayapada, orang tua Laura menyampaikan kepada Gaga, ‘Ga, bagaimana ini? Ini kita harus bayar rumah sakit’. Lalu Gaga bilang, kalau keluarga saya belum bisa membantu tapi akan bantu mencarikan jalan bagaimana menyelesaikannya,” ucap Janariyah.
Dijelaskan, Gaga dan teman-temannya telah berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 180 juta.
Dalam kesempatan itu, Janariyah turut menunjukkan bukti transfer pada awak media.
“Dia (Gaga) akan komunikasikan dengan teman-temannya (dan) dia dapat bantuan saat itu kurang lebih Rp 180 juta dan Rp 40 juta lebih ke Mayapada.”
“(Uang yang) Rp 140 (juta) sekian itu langsung ke rekening Ibu Laura, almarhum,” tambah Janariyah.
Pun Janariyah turut membacakan isi bukti transfer tersebut.
"Ini yang ngirim dari Kitabisa ya, Halo Gaung pencairan dana Anda berhasil dicairkan ke rekening dengan detail berikut, rekening Rp 45 juta itu langsung ke Nirmala Kencana, Mayapada ini langsung ke Mayapada," jelas Janariyah.
“Lalu yang berikutnya ini mungkin bisa langsung aja, itu langsung ke rekening ibunya, Rp 141 juta,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Revi C. Rantung)