Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Adam Deni telah mengajukan surat penangguhan penahanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemili

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Adam Deni (paling kanan) bersama tim kuasa hukumnya, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni telah mengajukan surat penangguhan penahanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

"Pengajuan surat penangguhan penahan telah dilayangkan ke Direktorat Siber pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 dan telah diterima oleh bagian receptionis Direktorat Siber Mabes Polri," ujar Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Menduga SYD yang Melaporkan Adam Deni Seorang Pengacara, Siapa Klien di Baliknya?

Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan

Ia menuturkan pihaknya juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya pada Senin (7/2/2022) kemarin. Adapun Adam Deni dicecar sebanyak 11 pertanyaan oleh penyidik.

"Hari ini Senin tanggal 7 Februari 2022, pukul 14.25 WIB kami melakukan pendampingan klien kami untuk BAP tambahan di ruangan penyidik Siber Mabes Polri sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Ditsiber Mabes Polri," jelas Susandi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka.

"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," pungkas Dedi.

Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Klaim Mengurung Diri karena Jerinx, Psikis Adam Deni Diperiksa, Ahli Tak Lihat Adanya Ketakutan

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Melengkapi Berkas Penyidikan Perkara Edy Mulyadi dan Adam Deni

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas