Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Adam Deni telah mengajukan surat penangguhan penahanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemili

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Adam Deni (paling kanan) bersama tim kuasa hukumnya, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Menduga Sosok yang Melaporkan Adam Deni Kasus Ilegal Akses Seorang Pengacara
Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.

Dia menduga SYD berprofesi sebagai pengacara.

Menurut Susandi, pengacara itu mendapatkan utusan dari kliennya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Namun, dia tidak mengetahui sosok yang menyuruh SYD melaporkan kasus tersebut.

Tangkapan layar postingan Niluh Djelantik. Tampak foto pria mirip Adam Deni acungkan jari tengah saat memegang gambar Presiden Jokowi.
Tangkapan layar postingan Niluh Djelantik. Tampak foto pria mirip Adam Deni acungkan jari tengah saat memegang gambar Presiden Jokowi. (Tangkapan layar)

"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Patut diduga saudara SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya atau klien," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Namun demikian, Susandi mengaku kliennya tidak mengenal sosok pelapor SYD tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun hal yang pasti, ilegal akses yang dipersoalkan berasal dari pihak pelapor.

"Klien kami Adam Deni tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor SYD. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," pungkas Susandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas