Soal Dokumen yang Diunggah Adam Deni, Pengacara Sebut Itu Sepele, Tapi Curiga Libatkan Orang Besar
Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah dokumen ke akun media sosial tanpa izin pemiliknya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah dokumen ke akun media sosial tanpa izin pemiliknya atau ilegal akses.
Yang jadi pertanyaan, dokumen apakah yang dimaksud?
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berujar dokumen yang diunggah kliennya ke media sosial tanpa seizin pemilik tersebut adalah mengenai pembelian barang.
“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa, Bang. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” ucap Susandi kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Jerinx SID Ungkap Kebohongan Adam Deni di Persidangan: Dia Sebenarnya Sedang Menikmati Popularitas
Baca juga: Polisi Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni
Namun, Susandi tidak menjelaskan secara gamblang mengenai dokumen tersebut.
Susandi juga menegaskan, unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan dokumen negara atau institusi lain.
“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya. Tapi, mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” ujar Susandi.
Di sisi lain, Susandi mengungkapkan nama orang yang melaporkan Adam Deni.
Susandi menegaskan, pelapor berinisial SYD itu adalah Suyudi.
“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi.
Susandi mengungkapkan, Suyudi merupakan seorang pengacara.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu
Kendati demikian, kata Susandi, dalam kasus ini Suyudi bertindak atas nama pemberi kuasanya.
“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Baca juga: Adam Deni Dijenguk Sang Kekasih, Namun Tak Bisa Bertemu, Kenapa?
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Siapa pelapor Adam Deni?
Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.
Dia menduga SYD berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Susandi, pengacara itu mendapatkan utusan dari kliennya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, dia tidak mengetahui sosok yang menyuruh SYD melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan
"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Patut diduga saudara SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya atau klien," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Namun demikian, Susandi mengaku kliennya tidak mengenal sosok pelapor SYD tersebut.
Namun hal yang pasti, ilegal akses yang dipersoalkan berasal dari pihak pelapor.
"Klien kami Adam Deni tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor SYD. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," pungkas Susandi.
Ajukan penangguhan penahanan
Ajukan penangguhan penahanan hingga ingin selesaikan secara kekeluargaan
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke Mabes Polri Jakarta Selatan.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Kasusnya Dugaan Ilegal Akses, Jerinx SID: Kasihan, Hari yang Indah di Jakarta
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, tim kuasa hukum Adam Deni yang berjumlah tiga orang hadir di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 3 Febuari 2022, pukul 14.00 WIB.
"Hari ini kita datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," kata Susandi, Kamis (3/2/2022).
"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," sambungnya.
Surat penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh keluarga dengan alasan melihat jumlah kasus positif covid-19 meningkat di Indonesia.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ungkapnya.
Susandi optimis melalui surat tersebut permohonan sang klien dikabulkan.
Terlebih kesehatan Adam Deni dan situasi pandemi menjadi pertimbangan penting bagi pihak berwajib.
"Pasti kami optimis," kata Susandi.
"Karena melihat kondisi yang sakit juga, situasi pandemi yang saat ini masih meningkat ya," tambah Martinus selaku tim kuasa hukum Adam Deni.
Ingin selesaikan secara kekeluargaan
Lebih lanjut, Susandi berharap kasus yang menimpa pegiat sosial media itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan," kata Susandi.
Tim kuasa hukum Adam Deni juga siap membela kliennya dan berusaha melakukan mediasi denganpihak pelapor dengan mengedepankan restorasi justice.
"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan melakukan mediasi juga (kepada pihak pelapor)," ungkap Susandi.
"Iya (secara restorasi justice), betul," imbuhnya