Denny Sumargo Sebut Gugatan Mantan Manajer Senilai Rp 880 Juta Tak Penting: Dikit Lagi Dia Tersangka
Denny Sumargo digugat Ditya atas dugaan wanprestasi dengan nilai Rp 880 juta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo digugat secara perdata oleh mantan manajernya, Ditya Andrista.
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 Februari 2022, kemarin.
Denny Sumargo digugat Ditya atas dugaan wanprestasi senilai Rp 880 juta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Baca juga: Ditya Andrista Minta Difasilitasi Mediasi, Namun Denny Sumargo Menolak, Kadung Kecewa
Baca juga: Denny Sumargo Curiga Gugatan Perdata Mantan Manajernya sebagai Upaya Mengulur Waktu
Terkait hal itu, suami Olivia Allan ini pilih menanggapi santai, hingga menyebut gugatan tersebut tidak penting.
Pria yang akrab disapa Densu itu yakin Ditya-lah yang akan menyandang status sebagai tersangka.
“Enggak penting (menanggapi) itu, dikit lagi dia (Ditya) jadi tersangka, udah,” kata Denny Sumargo, Rabu (9/2/2022), seperti diwartakan Kompas.com.
Lantaran ia lebih dulu melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
Laporan itu telah diserahkan pada pihak kepolisian pada September 2021, lalu.
Ia turut menginformasikan perkembangan laporannya yang kini sudah berjalan.
Pun, ia mengaku terus memantau perkembangan laporan tersebut.
“Pasti berjalan, orang gue pantau,” ucap Densu.
Curiga Mantan Manajernya hanya Ingin Ulur Waktu
Denny Sumargo menduga gugatan perdata dengan tudingan wanprestasi yang dilayangkan Ditya Andrista sebagai upaya mengulur waktu.
Kesimpulannya itu ia ambil setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kemarin mereka (kuasa hukum) bilang ini diduga strategi untuk mengulur waktu proses penetapan tersangka pihak mantan manajer yang saya laporkan," kata Denny Sumargo, seperti diberitakan Tribunnews.
Lebih lanjut, pebasket 40 tahun itu menuturkan Ditya sempat meminta penundaan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Diketahui, penundaan itu diminta karena Ditya ingin menuntaskan gugatan perdata, atas dugaan wanpresrasi terhadap Denny Sumargo.
"Kata pihak kuasa hukum saya, dia mengirimkan surat ke polisi untuk meminta penangguhan keputusan kasusnya dia," ujar Densu.
"Karena dia ingin yang dia laporin ini selesai dulu," tambahnya.
Baca juga: Denny Sumargo Siap Dipanggil Bahkan Bayar Gugatan Rp880 Juta, Asal Sang Mantan Manajer Dipenjara
Baca juga: Ogah Tanggapi Mantan Manajer Gugat Rp 880 Juta, Denny Sumargo: Biasa Aja
Denny Sumargo Sebut Gugatan Ditya Tak Ada Bukti
Kepada Tribunnews, Denny menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ditya tak beralasan dan tak ada bukti.
"Tidak ada bukti dan hanya berdasarkan gugatan aja gitu," ucapnya.
Lebih lanjut, Denny menuturkan sang mantan manajer itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penggelapan uang.
"Itu kan sudah berjalan berapa bulan dari yang pertama saya laporin," katanya.
"Dan sudah masuk ke dalam penyelidikan akhir dan penetapan tersangka," tuturnya.
Denny Sumargo Tolak Mediasi
Beberapa waktu lalu, Ditya Andrista sempat meminta pihak kepolisian untuk memediasi dirinya dengan Denny Sumargo.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Denny yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
"Dia juga sempat mengirimkan surat untuk difasilitasi melakukan perdamaian kepada pihak polisi," ujar Denny Sumargo, seperti diberitakan Tribunnews.
"Cuma pengacara saya sudah memberitahukan kepada saya, dari sayanya bilang udah nggak usah," ucapnya.
Denny merasa sudah sempat memberikan tawaran mediasi sebelumnya.
Namun, dikatakan Denny, tawaran mediasi itu disikapi tidak pantas oleh pihak Ditya.
Sehingga menurutnya tidak perlu untuk memberi kesempatan mediasi lagi.
"Karena dari awal itu untuk proses mediasi sudah saya kasih, tapi saya disikapi dengan kurang pantas," tegas Denny.
"Jadi biar kasus ini bergulir saja sampai ke pengadilan dan kalau dia benar, biar dia benar, kalau dia salah biar dia tanggung jawab," tutupnya.
Simak berita lain terkait Denny Sumargo
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Revi C Rantung)