Denny Sumargo Siap Dipanggil Bahkan Bayar Gugatan Rp880 Juta, Asal Sang Mantan Manajer Dipenjara
Denny Sumargo siap bersikap kooperatif apabila diminta hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Sumargo siap bersikap kooperatif apabila diminta hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Densu sapaan akrabnya itu baru saja digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista terkait dugaan wanprestasi yang menimbulkan kerugian bernilai Rp 880 Juta.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Denny Sumargo nyatanya siap untuk hadir bila diperlukan, tidak hanya itu, bahkan dirinya siap menggantikan uang yang diminta sang mantan manajer.
Baca juga: Ogah Tanggapi Mantan Manajer Gugat Rp 880 Juta, Denny Sumargo: Biasa Aja
Baca juga: Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer soal Kasus Wanprestasi, Total Hampir Rp 1 Miliar
Namun, Denny Sumargo tetap kekeh ingin memasukkan mantan manajernya itu ke penjara.
"Jangan kan hadir, gue bayarkan uangnya itu berapa, pokoknya kau (mantan asisten) masuk penjara," tegas Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews, Rabu (10/2/2022).
Akibat sikap manajernya itu, Densu naik pita, dirinya bahkan membandingkan atas masalah yang masih terjadi diantara keduanya yaitu kasus dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan uang.
Terlebih hingga kini laporan Denny Sumargo pada Ditya Andrista masih terus di proses oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Cuma perdata Rp1 miliar aja kita (diduga) ambil uang, dia ambil uang gue dia enggak mau hitung," tegas Denny Sumargo.
Dirinya juga yakin jika Ditya akan segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan mendekam di penjara.
"Masuk sana penjara, berhitung di dalam sana, enggak ada masalah (mau hadir atau membayangkan ganti rugi)," sambung Denny Sumargo.
Seperti diketahui, Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan wanprestasi sebesar Rp 880 juta.
Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Ditya Andrista mendaftarkannya pada hari Kamis 3 Februari 2022.