Soal Rencana Pemindahan Makam, Gus Miftah Ikut Beri Komentar: Kasian sama Almarhum
Pemindahan makam dinilai haram dalam pandangan Islam, Gus Miftah mengungkapkan ada beberapa alasan makam boleh dan dapat dipindahkan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Vanessa Angle, Doddy Sudrajat merencanakan pemindahan makam sang anak.
Hal ini membuat Ustaz Gus Miftah buka suara terkait pemindahan makam dalam pandangan Islam.
Dalam tayangan di YouTube Star Story yang dikutip Tribunnews Jumat (11/2/2022), Gus Miftah menyampaikan ada empat imam mazhab hampir semua mengharamkan hal tersebut.
"Ada hadits yang menyatakan bahwa 'Siapa orang yang mematahkan tulang mayit itu sama mematahkan tulangnya ketika dia masih hidup'."
"Itu artinya, ketika seorang meindahkan mayit yang bisa menyebabkan patah tulang atau retak karena diangkat ataupun dipindahkan, maka kita melukai dan menciderai kehormatan mayit tersebut," sambung Gus Miftah.
Baca juga: Makam Vanessa Bakal Dipindahkan, Ibunda Bibi Minta Maaf ke Pusara Menantu: Tak Bisa Mempertahankan
Lebih lanjut, ustad kelahiran 1981 ini merasa kasihan dengan almarhum apabila dipindahkan.
"Kalau alasannya hanya sekedar dekat dengan keluarganya, dengan ibunya, dengan bapaknya, dan lain sebagainya, saya pikir justru kasian sama almarhum."
"Karena memindahkan mayit bisa melanggar kehormatannya, bahkan bisa jadi memperlihatkan aib si almarhum," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Miftah menuturkan tiga alasan makam boleh dan dapat dipindahkan.
"Memang ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa 'Boleh sih memindahkan jenazah itu dengan beberapa syarat'."
"Pertama, untuk kemaslahatan jenazah itu sendiri, hal ini diperbolehkan jika terjadi sesuatu dengan tanah, misalkan berair terus becek tidak berhenti, kemudian digali sama binatang buas," terang Gus Miftah.
Pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu juga menyebutkan alasan berikutnya.
"Kedua, tanah yang digunakan bukan tanahnya, misalnya setelah dimakamkan ternyata diketahui itu tanah sengketa, brarti mau nggak mau dipindahkan."
"Ketiga, untuk kemaslahatan umum, jika umpamanya makam di pinggir jalan, ternyata mengganggu kemaslahatan sarana dan prasarana, maka dia boleh dipindahkan," tambahnya.