Soal Rencana Pemindahan Makam, Gus Miftah Ikut Beri Komentar: Kasian sama Almarhum
Pemindahan makam dinilai haram dalam pandangan Islam, Gus Miftah mengungkapkan ada beberapa alasan makam boleh dan dapat dipindahkan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tribunnews.com/Alivio
Gus Miftah saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Selain alasan-alasan tersebut, menurut Gus Miftah, tidak ada tujuan yang dibenarkan dalam pemindahan makam.
Apalagi, mengingat persoalan hukum negara atau administrasi yang cukup rumit.
Lebih lanjut, ia mengatakan almarhum hanya membutuhkan doa dari ahli waris yang ditinggalkan, bukan malah memindahkan makam.
"Saya pikir alhamrhum udah tenang kok di sana, insyaallah dengan doa-doa yang dipanjatkan bisa membuat almarhum hidup bahagia di alam lain."
"Lebih baik makam tidak usah dipindahkan, kecuali dengan alasan-alasan kemaslahatan jenazah, persoalan tanah, dan kemaslahatan umum," tutup Gus Miftah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.