Jerinx Sempat Tawarkan Aset Tanah di Bali untuk Adam Deni Agar Cabut Laporan
Sebelum kasusnya masuk ke meja hijau, Jerinx dan Adam Deni sempat mediasi. Namun, tidak menemui titik terang.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID mengungkapkan fakta dalam sidang kasus pengancaman terhadap Adam Deni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta itu terkait mediasi antara dirinya dan Adam Deni pada November 2021.
Saat itu, kata Jerinx, Adam Deni sempat meminta uang sebesar Rp 15 Miliar sebagai syarat damai.
Namun, I Wayan Arjono, ayah Jerinx, tidak memiliki uang sebanyak itu.
Lebih lanjut Adam Deni sempat menurunkan uang damai menjadi Rp 10 miliar, yang kemudian tak bisa disanggupi karena Jerinx karena tidak memilikinya.
Hingga akhirnya, Jerinx dan ayahnya menawarkan sebidang tanah memiliki keluarganya di Bali sebagai pengganti uang damai.
Tawaran itu ditolak Adam Deni.
Baca juga: Minta Maaf ke Pelapor, Adam Deni Berharap Damai, Ternyata Beda Sikap dengan Kasus Jerinx
"Setelah pertemuan pertama buntu, saya sempat menawarkan sebidang tanah di Bali buat Adam Deni. 'Saya punya tanah harganya tidak sampailah 15 M. Bagaimana kalau saya kasih aset tanah saya di Bali, tapi kamu cabut perkara'," kata Jerinx saat ditemui usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
"Dia (Adam Deni) bilang 'wah enggak bisa, harus Rp 15 atau 10 miliar baru saya cabut laporan'," tutur Jerinx menirukan Adam Deni.
Lebih lanjut, Adam Deni kemudian menawarkan sebuah surat pernyataan maaf yang dibuatnya dengan harga Rp 300 juta.
"Dia lalu punya ide lain, 'saya akan bikin surat pernyataan memaafkan bli'. Saat itu dia minta Rp 300 juta," lanjut Jerinx.
Baca juga: Ayah Jerinx SID Beri Kesaksian: Adam Deni Minta Rp 15 M, Klaim Bekingannya di Atas Presiden
Mediasi itu pun tetap gagal dan proses hukum Jerinx berlanjut hingga ke meja hijau.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.