Hari Ini Jerinx Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Optimis Bebas
Jerinx akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Pembacaan tuntutan yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada Rabu 16 Februari kemarin harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami gangguan kesehatan.
Sehingga sidang tuntutan dijadwalkan kembali pada hari ini pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja 4.
Baca juga: Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU Besok: di Bali Diajarkan Jadi Ksatria
Baca juga: Kabar Terkini Adam Deni di Penjara, Disebut Positif Covid-19, Diisolasi di Sel Khusus di Bareskrim
"Sidang jam 14.00 WIB, tuntutan dari jaksa," kata Sugeng saat dihubungi awak media, Jum'at (18/2/2022).
Jelang sidang, kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut pihaknya siap untuk menerima tuntutan jaksa kepada kliennya itu.
Pihaknya juga siap memberikan pembelaan apabila tuntutan yang diberikan Jaksa memberatkan Jerinx. Sebab suami Nora Alexandra itu menginginkan kebebasan atas kasusnya dengan pegiat sosial media, Adam Deni.
"Sudah siap apapun tuntutannya kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan Jerinx," sambungnya.
"Iya bebas dong harus. Semoga tuntutan juga membebaskan Jerinx ya," katanya lagi.
Sebelumnya, penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) ini juga mengaku siap mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," kata Jerinx SID, di PN Jakpus, Rabu (16/2/2022) lalu.
Jerinx SID sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.