Pengacara Indra Kenz Bantah Kliennya Mangkir: Dia Berobat, Terjadwal Sebelum Ada Panggilan Bareskim
Indra Kenz dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (18/2/2021). Namun, kabar itu ditepis oleh Wardaniman Larosa.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (18/2/2021).
Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diketahui sedang berobat ke luar negeri.
Kabar negatif itu langsung ditepis oleh sang pengacara, Wardaniman Larosa.
Hal itu diungkapkan Wardaniman Larosa di YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (18/2/2021).
Di hadapan wartawan, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya tidak mangkir.
Baca juga: Pengacara Indra Kenz: Harusnya Polri Juga Kejar Pemilik Aplikasi Binomo
Baca juga: SOSOK Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Kini Minta Maaf dan Ngaku Salah Pernah Sebut Binomo Legal
"Jadi sebenernya klien saya Indra Kenz tidak mangkir."
"Dia hanya berobat sekaligus kontrol yang telah terjadwal sebelum ada panggilan dari Bareskim," kata Wardan.
Warda juga membantah tudingan Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
"Jadi, kalau dikatakan mangkir dan menghilangkan alat bukti, itu tidak benar," terang Warda.
Barang bukti yang dimiliki Indra Kenz nantinya akan digunakan penyidik dalam meluruskan kasus.
"Jadi, isu tersebut tidak benar," tegasnya.
Dijadwalkan Ulang
Usai pemeriksaan yang tertunda, penyidik pun berkoordinasi dan menjadwalkannya ulang.
"Ya memang kami udah menerima surat panggilannya sebenarnya besok akan diambil keterangannya tapi masih dalam status klarifikasi masih tahap penyelidikan," jelas Warda.
Tapi, sayangnya Indra masih belum bisa memenuhi panggilan di karenakan masih berada di luar negeri untuk berobat.
"Kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut dan kami telah mengajukan permohanan untuk reschedule ke Bareskrim," kata Warda.
Ia berharap, kliennya minggu depan sudah bisa dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Terkait penundaan itu, sang kuasa hukum telah mengajukan surat kepada pihak Bareskim.
"Sudah kemarin sore kami udah kirim ke Bareskrim dan sudah ada tanda terimanya," lanjut Wardan.
Lebih lanjut Wardan menyebut jadwal pemeriksaan selanjutnya masih belum diketahui secara pasti.
"Masih belum kami tahu, kami masih nunggu jadwal berikutnya dari penyidik," tutup Wardan.
Baca berita terkait Indra Kenz lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.