Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Manajer Denny Sumargo Tak Kaget Jadi Tersangka, sang Kuasa Hukum Justru Ungkap Kecurigaan

Kuasa hukum Ditya Andrista ungkap kecurigaan pada Denny Sumargo usai kliennya jadi tersangka kasus penggelapan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Mantan Manajer Denny Sumargo Tak Kaget Jadi Tersangka, sang Kuasa Hukum Justru Ungkap Kecurigaan
Instagram @sumargodenny
Kuasa hukum Ditya Andrista ungkap kecurigaan pada Denny Sumargo usai kliennya jadi tersangka kasus penggelapan. 

Padahal menurut informasi yang dimiliki pihak Ditya, gelar perkara baru dilakukan Senin (14/2/2022).

Sedangkan ucapan Denny Sumargo disampaikan, Kamis (10/2/2022) lewat media.

"Tanggal 10 Februari, dia sudah ngomong 'dikit lagi tersangka nih' 'proses pidana pasti jalan terus'."

"Padahal gelar perkara di Polda Metro Jaya itu baru dilaksanakan tanggal 14 Februari," tuturnya.

Denny Sumargo dicurigai oleh pihak Ditya karena tahu informasi terkait kasus penggelapan lebih dulu.
Denny Sumargo dicurigai oleh pihak Ditya karena tahu informasi terkait kasus penggelapan lebih dulu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tegar kemudian curiga, Denny Sumargo memiliki sangkut paut dengan pihak penyidik dari kepolisian.

"Empat hari sebelumnya Denny Sumargo sudah tahu kalau jadi tersangka dan proses pidana lanjut."

"Saya curiga nih jangan-jangan, saudara Denny Sumargo itu memang penyidik," terang Tegar.

Berita Rekomendasi

Tak sampai di situ, kecurigaan pihak Ditya lainnya juga dibuktikan terkait surat pemberitahuan.

Tegar menerangkan, pihaknya sempat mengirim surat pemberitahuan pada penyidik.

Surat tersebut berisikan informasi, di mana pihaknya mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Baca juga: KLARIFIKASI Mantan Suami Mawar AFI yang Sempat Dituding Selingkuh dengan Baby Sitter Anaknya

Baca juga: Dampingi Aurel Hermansyah Melahirkan, Tangis Atta Halilintar Pecah: Alhamdulillah Ya Allah

"Kemudian soal surat pemberitahuan, kami sempat melayangkan surat pemberitahuan ke penyidik."

"Kami memberitahukan sedang berlangsung gugatan perdata yang objeknya sama," jelas Tegar.

Tegar menuturkan, surat tersebut hanya ditujukan ke pihak kepolisian, tanpa Denny Sumargo.

"Sehingga secara normatif, memang harus ditangguhkan dulu proses pidananya," imbuh Tegar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas