Jerinx Tak Tega Lihat Nora Alexandra Bekerja Keras Cari Nafkah Saat Dirinya Masuk Penjara
Jerinx pun merasa tak tega Nora Alexandra harus banting tulang menggantikan dirinya selama berada di rutan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx telah membacakan pledoi terkait tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa.
Ada tujuh poin yang disiapkan Jerinx dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Komentari Adam Deni yang Kabarnya Depresi di Rutan, Jerinx Ingatkan Jaga Imunitas, Minum Susu
Baca juga: Jerinx Tak Mau Berkata Kasar Lagi, Takut Diceraikan Nora Alexandra
"Mohon maaf sebelumnya, pledoi yang saya tulis agak sedikit panjang karena ada 7 poin penting yang akan saya sampaikan, Yang Mulia," kata Jerinx dalam persidangan.
Jerinx pun mengaku keberatan ditahan lebih lama mengingat posisinya saat ini sebagai tulang punggung keluarganya yang berada di Bali.
"Pertama, saya ini anak tunggal, orangtua saya bercerai sejak saya SMP, ibu saya sudah sepuh. Saya sebagai putra satu-satunya hanya saya yang bisa menafkahi beliau. Terlebih semenjak pandemi, beliau kehilangan pekerjaannya dan sakit diabetesnya sering kumat," ucap Jerinx.
Suami Nora Alexandra itu bahkan menyinggung sang istri yang saat ini menggantikan posisinya untuk mencari nafkah.
"Sebelum saya dipenjara, saya dan istri masih cukup mampu membiayai adik istri saya yang masih kecil dan ibunya. Namun, semenjak saya dibui, istri saya bekerja sendiri untuk menghidupi keluarga," kata Jerinx.
Jerinx pun merasa tak tega Nora Alexandra harus banting tulang menggantikan dirinya selama berada di rutan.
"Saya benar benar tidak tega dan kasihan melihat istri saya bekerja seorang diri, terlebih harus menanggung hidup saya dalam penjara," lanjutnya.
Penabuh drum berusia 45 tahun itu juga ingin kembali melakukan program bayi tabung karena sebelumnya sempat tertunda karena terjerat hukum.
Diketahui, Jerinx telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa atas kasus dugaan pengancaman.
Jerinx sendiri telah didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sidang putusan Jerinx akan digelar pada Kamis (24/2/2022), pukul 14.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.