Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Asetnya Segera Disita hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
Selain dilakukan penahanan, penyidik juga bakal menyita aset milik sang selebgram.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," tambah Ramadhan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan."
"Akan segera melakukan penahanan, dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucapnya.
Tak sampai di situ, dalam kasus ini Indra Kenz juga terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dilansir Tribunnews, Ramadhan menerangkan Indra Kenz terancam pasal berlapis.
Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," jelas Ramadhan.
Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong lewat media elektronik.
Pun ia diduga melakukan penipuan hingga perbuatan curang dan atau TPPU.
Sampai saat ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.