Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Asetnya Segera Disita hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
Instagram Indra Kenz
Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka.
Ramadhan mengatakan, kanal YouTube Indra Kenz hingga bukti transfer berhasil disita.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer ya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.
Laporan tersebut dibuat oleh orang yang mengaku menjadi korban dari aplikasi tersebut.
Selain Indra Kenz, korban juga melaporkan pemilik aplikasi serta beberapa afiliator.
Indra Kenz pun sempat menyampaikan klarifikasi hingga permintaan maaf lewat Instagram.
Pada unggahan itu, ia mengaku pernah mengatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.
Berita Rekomendasi
Akan tetapi, sang selebgram juga sudah meluruskan pernyataannya dan menyebut Binomo ilegal.
(Tribunnews.com/Febia/Igman Ibrahim)