Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya

Vonis Jerinx SID 1 tahun penjara dalam kasus Adam Deni lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Hakim beberkan alasannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. 

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."

"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.

Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.

Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.

Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.

"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.

Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.

"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.

Baca juga: Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman

Sementara itu, Nora Alexandra nampak mendampingi sang suami menjalani sidang vonis.

Ia nampak berusaha tegar mendengar putusan dari Majelis Hakim terhadap Jerinx.

Pun perempuan 27 tahun ini memilih pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan ke suaminya.

"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," ungkap Nora Alexandra dikutip dari Tribunnews.

Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.

Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas