Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya
Vonis Jerinx SID 1 tahun penjara dalam kasus Adam Deni lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Hakim beberkan alasannya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.
Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.
Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.
"Semoga suami saya tetap kuat," lanjutnya.
Ketika ditemui setelah sidang selesai, Jerinx justru mengaku tidak kaget mendengar vonis Hakim.
Dikutip dari Tribunnews, bahkan ia menerangkan sudah menyiapkan mental.
"Ya sudah saya siapkan mental untuk kemungkinan terburuk, ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx.
Sang musisi menegaskan, siap menyelesaikan kasus dengan Adam Deni selama didampingi istri.
Berita Rekomendasi
"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia/Fauzi Alamsyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.