Jerinx: "Yes, Saya Sudah Siap Mental!"
Nora berharap suaminya itu kuat atas putusan satu tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
Editor: cecep burdansyah
Sementara itu, ia akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima putusan yang diberikan majelis hakim dan akan mengambil sikap dalam tujuh hari ke depan.
"Kan kami berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum penasihat hukum pada putusan. Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," kata Sugeng.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni. Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan," sambung hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanj tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim Surachmat. (Tribun Network/oji/wly)
Baca juga: Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis Tiga Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.