Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Jual Beli Rumah Rp 490 Juta
Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya tekait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Jamal Mirdad harus berurusan dengan polisi.
Mantan suami Lydia Kandou ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tekait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Belum Dapat Dokumen Asli Hak Kepemilikan Rumah dari Jamal Mirdad, Firdaus Nuzula Cemas Kena Gusur
Baca juga: Jamal Mirdad 5 Kali Disomasi Soal Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Tapi Tak Direspons
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang atas nama Firdaus pada 4 Februari 2022 lalu.
Kabar itu pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar ada laporan polisi yang ditujukan kepada saudara Jamal Mirdad yang dilaporkan oleh saudara Firdaus," kata Kombes Zulpan.
"Dilaporkan ke Polda Metro pada 4 Februari 2022 terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," sambungnya.
Kombes Zulpan menerangkan, permasalahan ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal di kawasan Sawangan, Depok senilai Rp 490 juta.
Kala itu, sang aktor menjanjikan kepada pelapor bahwa sertifikat rumah akan diberikan setelah pembayaran lunas.
Baca juga: Digosipkan Segera Menikah, Naysila Mirdad Sebut Kekasihnya Harus Mirip Jamal Mirdad
Baca juga: Jamal Mirdad Harap Masalah Kenang dan Tyna Kanna Dimusyawarahkan Secara Baik
"Kaitannya dengan pembelian rumah milik Jamal Mirdad yang dilakukan oleh pelapor atas nama Firdaus pada tahun 2015," terang Zulpan.
"Di dalam perjanjiannya bahwa apabila telah dilakukan pelunasan terhadap rumah yang dibeli."
"Yang bertempat di Sawangan, Depok dengan luas 150 meter dengan harga Rp 490 juta."
"Dalam perjanjian itu disebutkan saudara Jamal Mirdad sebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," paparnya.
Setelah pelapor melunasi pembayaran rumah, sertifikat tak kunjung diberikan oleh Jamal Mirdad.
"Namun sudah dilakukan pelunasan menurut pelapor pada 31 Maret 2015, namun hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," pungkasnya.
Dalam laporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Jamal Mirdad Tak Ingin Ada Perebutan Hak Asuh Anak Antara Kenang dan Tyna Kanna
Baca juga: Pesan Bijak Jamal Mirdad Saat Naysila Digosipkan Jadi Mualaf Ikut Agama Calon Suaminya
Baca juga: Kuasa Hukum Firdaus Nuzula Jelaskan Duduk Perkara Kliennya Laporkan Jamal Mirdad ke Polisi
Berita lain terkait Jamal Mirdad
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)