Jelang Bebas, Angelina Sondakh Tetap Cantik dan Langsing, Selama di Penjara Jadi Guru Ngaji
Angie merasakan keresahan batin yang luar biasa menjelang hari kebebasannya dari penjara.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh tahun di dalam penjara tidak membuat Angelina Sondakh pudar. Wajahnya tetap cantik, putih bersinar, dan badannya makin langsing.
Angelina Sondakh yang mendekam di dalam penjara gara-gara kasus korupsi Wisma Atlet Palembang tahun 2002 itu, kini benar-benar sudah hijrah. Selama di penjara ia mendalami Islam dan jadi guru ngaji.
Angelina Sondakh akan bebas dari penjara dalam hitungan hari.
"Proses administrasi sudah selesai semua. Insya Allah kalau gak ada halangan, dia (Angelina Sondakh) paling lama minggu depan ya (bebas)," kata Krisna Mukti, kuasa hukum Angelina Sondakh ketika dihubungi awak media, Selasa (1/3).
Mengingat jejak karier Angie adalah Puteri Indonesia 2001, Krisna menyampaikan bahwa istri mendiang Adjie Massaid itu kecantikannya tidak pudar.
"Secara fisiknya lagi, badannya lebih langsing, lebih oke," ujarnya.
Krisna mengungkapkan, Angie merasakan keresahan batin yang luar biasa menjelang hari kebebasannya dari penjara.
“Pikirannya bercampur aduk, sulit tidur," katanya.
Menurut keterangan Angie, diakui Krisna, kalau mantan politisi Partai Demokrat tersebut ditangisi teman-teman warga binaan yang dekat dengannya.
"Itu yabg membuat dia (Angelina Sondakh) makin galau, kenapa, menjelang perpisahan itu, karena Angelina Sondakh udah cukup lama menghuni di sana," jelasnya.
"Jadi sangat dekat dengan warga binaan disana," sambungnya.
Krisna Mukti menyampaikan, Angelina Sondakh selama di dalam penjara menjalani proses hijrahnya dan semakin dekat dengan Allah SWT.
"Waktu Angie menikah dengan Mas Adjie kan, dia mualaf, sekarang sudah berhijab, dan dia bisa ngajarin ngaji orang," ujar Krisna Mukti.
Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.