Bongkar Awal Kenal Jerinx di IG, Nora Alexandra Ngaku Jadi yang Pertama Kirim DM, Singgung Keributan
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra bongkar pertama kali mengenal sang suami, ngaku jadi yang pertama kirim pesan DM.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
Hal itu diketahui ketika Jerinx SID membacakan pledoi di hadapan majelis hakim tidak akan berkata-kata kasar lagi.
Pun janji itu juga ia sampaikan pada sang istri.
"Saya berjanji tak akan bilang gitu atau omong kasar lagi," kata Jerinx di persidangan, Selasa (22/2/2022).
"Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, yang mulia," kata Jerinx.
![Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinx-sid-divonis-satu-tahun-penjara_20220224_200151.jpg)
Kendati demikian, Nora malah merasa tidak kuat jika berpisah dari Jerinx.
Nora mengaku sejak kasus IDI sudah saling sepakat untuk hidup tentram dan berjanji minta pisah ke Jerinx jika ada kasus lagi.
"Jadi ya isu itu (minta cerai dari Jerinx) benar," kata Nora Alexandra.
"Akhirnya terjadi, engga jadi cerai. Hati berat banget. Lanjut lah," tegas wanita berusia 27 tahun ini.
Ia mengaku dilema jika kelak akan ada kasus yang menjerat Jerinx lagi.
Namun, ia akan berusaha mempertahankan pernikahannya dengan Jerinx.
"Nora yakin, keyakininan ini bertahan sampai gak ada usia. Yakin karena hati gak kuat," ungkapnya.
Baca juga: Jerinx Tak Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara
Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara
Jerinx menerima vonis hakim 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu memilih untuk tidak mengajukan banding.