Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Unggah Foto Mesra Bersama Rizky Nazar, Syifa Hadju: Welcome Back

Aktor Rizky Nazar sudah keluar dari panti rehabilitasi.vHal itu diketahui dari unggahan kekasih Syifa Hadju, sang kekasih.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Unggah Foto Mesra Bersama Rizky Nazar, Syifa Hadju: Welcome Back
Tangkapan layar
Syifa Hadju dan Rizky Nazar. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rizky Nazar sudah keluar dari panti rehabilitasi.

Hal itu diketahui dari unggahan kekasih Rizky Nazar, Syifa Hadju yang mengunggah sebuah foto bersama sang kekasih di instagram @syifahadjureal. 

Pada foto tersebut, terlihat Syifa Hadju mengenakan jaket hitam, senada dengan Rizky Nazar yang mengenakan baju serba hitam, yang duduk disampingnya. 

"Welcome back," tulis Syifa Hadju di foto bersama Rizky Nazar dalam instagram storynya, dikutip Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022). 

Baca juga: Rizky Nazar Rehabilitasi Rawat Jalan, Bagaimana Kelanjutan Kasus Narkoba yang Menjeratnya?  

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) malam. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat satu gram dari Rizky Nazar. 

Aktor Rizky Nazar dihadirkan pada rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Aktor Rizky Nazar dihadirkan pada rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Bahkan, ketika ditangkap, Rizky Nazar dikabarkan sedang mengonsumsi ganja di rumahnya. 

Atas perbuatannya, Rizky Nazar dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. 

Baca juga: Isu Rizky Nazar Selesai Rehab, Kepala BNNK Jaksel Bantah: Jangan Pikir Artis dapat Perlakuan Khusus

Rizky Nazar dikabarkan sudah mengajukan proses assesmen rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja. 

Asseamen rehabilitasi diterima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Nazar menjalani rehabilitasi di bawah perintah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. 

Meski sudah keluar dari panti rehabilitasi, Rizky Nazar tetap diwajibkan rawat jalan untuk melepas ketergantungannya terhadap narkoba.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas