Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Angelina Sondakh Bebas dari Penjara Langsung ke Makam Adjie Massaid, Tangisnya Pecah Saat Berdoa

Angelina Sondakh ziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Angelina Sondakh Bebas dari Penjara Langsung ke Makam Adjie Massaid, Tangisnya Pecah Saat Berdoa
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Angelina Sondakh berdoa di makam Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022). 

Ke depannya, ia berharap menjadi ibu yang baik bagi anaknya, Keanu Massaid.

"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat tangguh, Mami menyesal mami minta maaf," kata Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

"Sekarang akan mau berusaha menjadi ibu yang terbaik," lanjutnya.

Tak lupa ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan program kegiatan positif selama berada di balik jeruji besi.

"Terima kasih kepada kemenkumham yang telah memberikan program-program luar biasa," ujarnya.

"Program pembinaan tiap hari kami diharuskan untuk aktivitas menambah ilmu. Sehingga keluar sebagai masyarakat yang bisa berguna," tandasnya.

Jalani Cuti Menjelang Bebas Jelang Bebas Murni April 2022

Angelina Sondakh (tengah) saat keluar dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur, didampingi oleh Marcelina selalu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Angelina Sondakh (tengah) saat keluar dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur, didampingi oleh Marcelina selalu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (3/3/2022). ([Dok. Ditjenpas Kemenkumham])
Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.

Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.

Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas