Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Angelina Sondakh Bebas dari Penjara Langsung ke Makam Adjie Massaid, Tangisnya Pecah Saat Berdoa

Angelina Sondakh ziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Angelina Sondakh Bebas dari Penjara Langsung ke Makam Adjie Massaid, Tangisnya Pecah Saat Berdoa
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Angelina Sondakh berdoa di makam Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022). 

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/3/2022)
Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/3/2022) (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.

Berita Rekomendasi

Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas