Faisal Yakin Perwalian Gala Sky Jatuh Padanya, Keterangan Ahli Jadi Dasar, Ini Respons Pihak Doddy
Faisal yang menghadiri sidang didampingi istri, Dewi dan anaknya, Frans, mengaku puas dengan penjelasan dari ahli hukum Islam.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Faisal optimis memenangkan gugatan hak perwalian Gala Sky, cucunya, atas Doddy Sudrajat, sang besan.
Optimisme itu ia sampaikan usai sidang perwalian Gala Sky, anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, di di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (2/3/2022).
Agenda sidang, kala itu mendengar keterangan saksi ahli dari Faisal selaku penggugat.
"Agenda tadi adalah mengenai keterangan ahli hukum Islam. Sudah dilaksanakan minta keterangan ahli dari UIN Dr Nurul Ihlam dan UMJ Ibu doktor Arovah," ucap Wijayanto Hadi, kuasa hukum Faisal, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Faisal Geram Doddy Sudrajat Sebut Vanessa Angel Dinikahi Bibi Andriansyah karena Hamil Duluan
"Keduanya menjelaskan tentang hukum Islam hadhanah dan perwalian yang disampaikan depan majelis hakim," sambungnya.
Faisal yang menghadiri sidang didampingi istri, Dewi dan anaknya, Frans, mengaku puas dengan penjelasan dari ahli hukum Islam yang dihadirkan.
"Ya tanggapan saya sih cukup puas apa yang disampaikan oleh saksi ahli. Enggak ada masalah," ucap Faisal.
Faisal optimistis dirinya dapat memenangkan hak perwalian dari cucunya.
Baca juga: Buntut Doddy Sudrajat Minta Cabut Laporan, Faisal Tutup Pintu Damai untuk Besannya
"Iya Insya Allah (sesuai yang diharapkan). Insya Allah dalam pikiran saya seperti itu (menang)," ucap Faisal.
Penjelasan saksi ahli soal perwalian
Ia merasa puas karena saksi ahli, yakni Dr. Nurul Ilfan dari UIN Jakarta, dan Dr. Arovah dari UMJ, menyampaikan keterangan yang bisa dikatakan menguntungkannya.
Dr Nurul dn Dr Arofah menjelaskan mengenai masalah hukum Islam tentang hadhonah dan hak perwalian di hadapan majelis hakim.
Di persidangan, mereka menyarankan agar hak perwalian Gala Sky jatuh ke tangan Faisal.
"Hak itu melekat pada anak, sementara kewajiban itu ada orangtua atau wali dalam kondisi seperti ini, maka secara fakta hukum tertulis nama bapaknya di dalam akta kelahiran, maka di situ ada pengakuan dan pengesahan secara administratif bahwa itu adalah anak yang bersangkutan," kata Dr. Arovah usai persidangan.
Baca juga: Doddy Sudrajat Bantah soal Komentar Minta Jatah Uang Donasi Rumah, Beri Rp 1 M yang Bisa Buktikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.