Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Jadi Saksi dalam Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan kasus dugaan CPNS Bodong terdakwa Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2021).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan CPNS Bodong terdakwa Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2021).
Sidang tersebut beragendakan keterangan dari enam saksi, dua saksi dihadirkan secara langsung dan empat lainnya virtual.
Dua saksi diantaranya sebagai salah satu perwakilan BKN RI (Badan Kepegawaian Negara) bagian Pengadaan, Agung Prajogo dan Yasinta Asih Widyastuti, Director Sales & Marketing Hotel Bidakara.
Usai sidang, kuasa Hukum Olivia Nathania mengatakan bakal menghadirkan saksi lain dalam sidang selanjutnya pada Kamis (10/3/2022) yaitu orangtua dari kliennya yakni, Nia Daniaty.
Nia Daniaty rencananya akan dihadirkan untuk meringankan hukuman dari putrinya, Olivia Nathania.
"Kita cari lah (saksi), kita liat siapa tau ibunya mau meringankan ini dia kan anak beliau," kata kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Selain itu, pihaknya yakin jika Olivia sempat menceritakan permasalahannya itu kepada keluarga salah satunya adalah sang bunda.
Baca juga: Sidang Penipuan CPNS, Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim, Agustin Pun Dicecar
"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat," sambung Adny.
Susanti yang juga tim kuasa hukum Olivia menambahkan pihaknya hingga kini tengah mengupayakan untuk melakukan komunikasi dengan Nia Daniaty.
"Ini lagi diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan OI manti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari kamis," tutur Susanti
"Dari pihak kita ada 3 saksi yang meringankan Olivia rencana ibu Nia mungkin bersedia meringankan anaknya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal, Pengacara Membela
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.