Hukuman Diperberat Nyaris Buat Angelina Sondakh Akhiri Hidup, 3 Terapi dari Ayah Berhasil Sadarkan
Terjerat korupsi Wisma Atlet membuat Angelina Sondakh harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
Lantaran, saat itu yang harus Angie lakukan yakni menerima hukuman, supaya Angie tetap bertahan demi Keanu Massaid.
"Nggak Ada yang ada di dunia ini, kamu nggak perlu mencari keadilan tapi yang kamu perlu cari adalah gimana menjalani sampai kamu bertemu lagi dengan Keanu," tutup Angie.
Ingin Fokus Urus Keluarga
Angelina Sondakh ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2012. Dirinya dinyatakan bersalah dan dihukum selama 10 tahun penjara.
Baca juga: Angelina Sondakh Menangis Ingat Ketakutannya saat Dipenjara 10 Tahun, Ingin Minta Maaf ke Orang Tua
Baca juga: Keanu Peluk Angelina Sondakh Ketika Maminya Menangis Saat Mainkan Piano Lagu Kesukaan Adjie Massaid
Wanita yang akrab disapa Angie itu menghabiskan waktu 10 tahun mendekam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dan baru bebas atau menghirup udara segar, Kamis (3/3/2022).
Terjerat kasus korupsi Wisma Atlet membuat wanita berusia 44 tahun itu trauma untuk terjun ke politik. Hal itu ia ungkapkan lewat unggahannya di twitter, Senin (7/3/2022).
"@AngelinaSondakh untuk saat ini saya tidak akan ikut berpolitik praktis lagi," tulis Angelina Sondakh.
Lantas, apa yang akan dijalani oleh istri mendiang Adjie Massaid setelah bebas nanti? Apakah kembali ke panggung hiburan? Rupanya tidak.
"Keluarga yang menjadi fokus utama," tulisnya.
Fokus dengan keluarga dikarenakan Angelina Sondakh ingin membayar semuanya. Sebab, ia terpisah dengan keluarga selama 10 tahun ini, khususnya dengan anak-anak.
"Terimakasih untuk doa dan dukungan teman-teman," tulis Angelina Sondakh.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.