9 Jam Diperiksa, Vanessa Khong Dicecar 20 Pertanyaan Seputar Hubungan Pribadinya dengan Indra Kenz
Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.
Ia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri karena diduga menjadi salah satu orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Tetangga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz di Medan: Akhirnya Warga Bersikap Begini
Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz: 19 Saksi Sudah Diperiksa, Korban Rugi Lebih dari Rp 25 Miliar
Pada Selasa (8/3/2022), Vanessa menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kombes Gatot mengatakan, proses pemeriksaan kepada Vanessa Khong setidaknya berlangsung selama sembilan jam dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Hari Selasa (8/3/2022), saudara V telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," kata Gatot.
Dikatakan Gatot, kekasih Crazy Rich Medan itu dicecar pertanyaan seputar hubungan pribadi hingga bisnis yang dijalaninya bersama Indra Kenz.
"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," terang Kombes Gatot.
Baca juga: Pacar Indra Kenz Ikut Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Bungkam saat Disinggung Bakal Dimiskinkan
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.