Kronologi Penetapan Doni Salmanan sebagai Tersangka Kasus Quotex, Diperiksa Lebih dari 13 Jam
Kronologi Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi trading Quotex, diperiksa lebih dari 13 jam.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian mengungkapkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus aplikasi berkedok trading binary option, Quotex.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/3/2022).
Doni Salmanan nampak memenuhi panggilan penyidik, Selasa (8/3/2022) pagi.
Ramadhan menerangkan, pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam hingga pukul 23.30 WIB.
"Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi," terang Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Bisa Minta Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan
"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," tambahnya.
Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara."
"Memperhatikan pemeriksaan para saksi, ada ahli ITE, bahasa, hukum, saksi korban," kata Ramadhan.
Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Doni Salmanan Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Sang Istri Tulis Pesan Haru
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Siap Menghadapi Proses Hukum
Pun pada Selasa (8/3/2022) malam ia masih menjalani pemeriksaan dengan status baru.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tutur Ramadhan.
"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait kasus aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.
"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Yakni mulai dari ponsel keluaran terbaru hingga akun YouTube dan email Doni Salmanan.
"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Dinan Fajrina: Aku Selalu di Sampingmu
Baca juga: Begini Cara Doni Salmanan Cari Cuan Miliaran Rupiah dari Platform Investasi Bodong
"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."
"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.
"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.
"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."
"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," ucapnya.
Ramadhan menambahkan, penyidik bakal segera melacak aset dan aliran dana dari tersangka.
Sehingga ada kemungkinan aset-aset milik Doni Salmanan bakal disita.
"Proses ini masi berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka," beber Ramadhan.
"Juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka."
"Dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada awal Februari 2022.
Ia dipolisikan dengan dugaan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Serta penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait Doni Salmanan lainnya