Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Belum Resmi Bercerai, Nindy Ayunda Sudah Pamer Foto dengan Pria Lain, Pihak Askara Beri Tanggapan

Penyanyi Nindy Ayunda belum resmi bercerai dengan Askara Parasady, namun dirinya pamer foto dengan pria lain. Kuasa hukum Askara angkat bicara.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Belum Resmi Bercerai, Nindy Ayunda Sudah Pamer Foto dengan Pria Lain, Pihak Askara Beri Tanggapan
Kolase Tribunnews/ Instagram @nindyayunda
Penyanyi dan pengusaha Nindy Ayunda - Penyanyi Nindy Ayunda belum resmi bercerai dengan Askara Parasady, namun dirinya pamer foto dengan pria lain. Kuasa hukum Askara angkat bicara. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dan pengusaha Nindy Ayunda belum resmi bercerai secara hukum dengan Askara Parasady Harsono.

Namun, Nindy Ayunda sudah pamer foto mesra dengan laki-laki lain.

Menanggapi hal tersebut, kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, M Muslih angkat bicara.

Kabar ini diketahui Tribunnews dari unggahan YouTube channel Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

"Kalau hanya sebatas teman kan tidak jadi masalah, tapi kalau sampai menikah itu sudah melanggar hukum."

"Walaupun menikah secara agama itu melanggar hukum, karena statusnya masih istri orang," kata Muslih.

Baca juga: Nindy Ayunda Dikabarkan Punya Kekasih Baru, Askara Bereaksi, Minta Mantan Tunggu Putusan Kasasi MA

Baca juga: Nindy Ayunda Tegaskan Tak Mau Rujuk dengan Askara: Terlalu Banyak Hati Keluarga Saya yang Tersakiti

Muslih mengatakan bahwa Nindy sempat menuding Askara selingkuh begitu pula sebaliknya.

BERITA TERKAIT

Dengan adanya bukti yang diunggah Nindy masyarakat bisa menilai sendiri siapa yang selingkuh.

"Jadi masyarakat juga bisa menilai kan? Selama ini dari Aska dituduh selingkuh."

"Dari Aska nuduh Nindy selingkuh, masyarakat bisa menilai siapa yang sedang deket sama orang lain begitu kan?" paparnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tindakan selingkuh dapat berujung pidana.

"Kalau selingkuh ini masuk pasal 284 tentang perzinaan kan harus masuk pidana, selama belum masuk pidanakan belum bisa dibuktikan."

"Namun, kalau dari sisi sosial kan bisa menilai, ini orang salah atau nggak begitu, ini masih suami orang tapi kok deket dengan perempuan lain atau ini masih istri orang sudah pacaran dengan orang lain."

"Masyarakat pasti bisa menilai itu ngga boleh," beber Muslih.

Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, M. Muslih
Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, M. Muslih
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas