Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Kerjaan yang Mesti Diselesaikan

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, yang menandatangani surat penangguhan penahanan. Pengacara yakin bakal dikabulkan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Kerjaan yang Mesti Diselesaikan
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan 

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

Dan ia meyakini permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.

Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Khawatir Kabur hingga Ancaman Penjara 20 Tahun

Baca juga: Ternyata Doni Salmanan Dapat Keuntungan Besar dari Member yang Kalah Bermain Trading, Raup 80 Persen

Dengan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, Ikbar yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan bakal dikabulkan.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

“Ya, Insya Allah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Ikbar mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan tentu beralasan.

Berita Rekomendasi

“Alasan Doni (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya,” ujar Ikbar.

Baca juga: Project Wonderland Indonesia Dibayai Doni Salmanan, Alffy Rev Mengaku Kecewa dan Beri Klarifikasi

“Jadi istrinya, Mbak Dinan yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik perihal permohonan tersebut.

Dinan Fajrina janji setia temani Doni Salmanan yang terancam penjara 20 tahun
Dinan Fajrina janji setia temani Doni Salmanan yang terancam penjara 20 tahun (Instagram)

“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot Repli.

Sampai saat ini, Kompas.com terus mengonfirmasi soal penangguhan penahanan Doni Salmanan kepada Kombes Pol Gatot Repli.

Baca juga: Saldo Rekening Doni Salmanan Capai Ratusan Miliar, Pakar Hukum: Harus Bisa Dikembalikan pada Korban

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.

Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis. Salah satunya, Undang Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan pun ditahan polisi karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Polisi juga melakukan penahanan karena Doni dikhawatirkan melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas