Putri Nia Daniaty Menangis Diberondong Pertanyaan, Majelis Hakim: Olivia Tolong Jujur Ya
Terdakwa kasus dugaan CPNS bodong Olivia Nathania menangis saat memberikan keterangan di persidangan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan CPNS bodong Olivia Nathania menangis saat memberikan keterangan di persidangan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini rencananya dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian dari pihak terdakwa.
Namun, kuasa hukum Olivia mengatakan tidak ada saksi yang hadir untuk meringankan kasus yang menyelimuti putri Nia Daniaty itu.
Sidangpun dilanjutkan dengan mendengar keterangan Olivia sebagai terdakwa.
Olivia diberondong beberapa pertanyaan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari majelis hakim terkait adanya dugaan CPNS bodong.
Mulai dari cara Olivia untuk melakukan aksinya tersebut hingga penjelasan terkait adanya bukti transaksi dugaan CPNS dan lokasi seleksi.
Baca juga: Sidang Kasus CPNS Bodong Terdakwa Olivia Nathania, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Olivia lebih banyak tidak mengetahui pasti kebenaran yang terjadi terhadap kasusnya ini.
Majelis hakim pun menyarankan agar Olivia menjawab jujur untuk membantu masalah yang dihadapinya.
"Lupa itu manusiawi, hanya saja jangan menutupi fakta," kata hakim ketua dipersidangan.
"Olivia tolong jujur ya," sambung hakim ketua secara tegas.
Seketika Olivia pun menangis, hal itu terdengar dari suara yang keluar dari mulut putri Nia Daniaty dan terlihat di dalam layar.
Olivia sendiri hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Wanita yang kerap disapa Oi ini pun sesegukan membeberkan fakta berdasarkan keterangannya kepada majelis hakim.
Baca juga: Sakit, Nia Daniaty Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.