Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sosok Keluarga Indra Kenz Diungkap Tetangga, Tak Pernah Menyapa, Dinilai Sombong Luar Biasa

Sosok keluarga Indra Kenz diungkap oleh tetangganya. Mereka disebut tak pernah menyapa orang sekitar.

Editor: Miftah
zoom-in Sosok Keluarga Indra Kenz Diungkap Tetangga, Tak Pernah Menyapa, Dinilai Sombong Luar Biasa
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Rumah Crazy Rich Indra Kenz seharga Rp 5 miliar di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum disita pihak kepolisian pada Rabu (9/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok keluarga Indra Kenz diungkap oleh tetangganya.

Mereka disebut tak pernah menyapa orang sekitar.

Indra Kenz dan keluarganya pun dinilai sebagai orang yang sombong.

Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra Kesuma alias Indra Kenz di Komplek Cemara Asri mengungkap sosok keluarga Crazy Rich Medan.

Hal itu disampaikan Linda (nama samaran) kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/3/2022).

Ada pun Linda dijumpai saat berada di sekitar rumah Indra Kenz senilai Rp 5 miliar. 

Rumah Rp 5 miliar itu diketahui sempat di posting Indra Kenz di akun YouTubenya.

Berita Rekomendasi

Indra Kenz menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp 5 miliar tersebut akan diberikan untuk orangtuanya. 

Linda menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.

Namun terakhir semalam keluarga Indra ada yang datang ke lokasi.

Baca juga: Sempat Viral di-Roasting Kiky Saputri soal Harta, Kini Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka

Baca juga: Indra Kenz Ternyata Sempat Janji Beri Tunangan Rp 2 M, tapi Vanessa Khong hanya Terima Rp 10 Juta

Baca juga: Walau Terlihat Tenang, Polisi Yakin Indra Kenz Tertekan, Tapi Belum Perlu Tindakan Medis

Rumah Crazy Rich Indra Kenz seharga Rp 5 miliar di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum disita pihak kepolisian pada Rabu (9/3/2022)
Rumah Crazy Rich Indra Kenz seharga Rp 5 miliar di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum disita pihak kepolisian pada Rabu (9/3/2022) (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

"Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya. 

Dia juga mengungkapkan sosok keluarga Indra.

Indra dinilai sebagai pribadi yang sombong sekali sewaktu membuat rumah tersebut. 

Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar. 

"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya. 

"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya. 

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.

Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.

Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

(Tribun Medan/Goklas Wisely)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Warga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz Sombong Minta Ampun: Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas