Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan? Sebaiknya Lapor Polisi, Ini Konsekuensinya Jika Tidak

Ada sejumlah pihak menerima uang dalam bentuk donasi atau hadiah, dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Beberapa di antaranya artis dan selebritis.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan? Sebaiknya Lapor Polisi, Ini Konsekuensinya Jika Tidak
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah pihak menerima uang dalam bentuk donasi atau hadiah, dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Beberapa di antaranya artis dan selebritis.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan untuk melapor ke polisi.

Sebab, indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading berkedok binary option, yang telah merugikan banyak orang.

Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.

Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Kerjaan yang Mesti Diselesaikan

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Ajukan Sita Aset Rumah Mewah Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

Instagram donisalmanan/indra_kenz
Instagram donisalmanan/indra_kenz (Instagram donisalmanan/indra_kenz)
Berita Rekomendasi

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan."

"Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," pungkas Agus.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga: Walau Terlihat Tenang, Polisi Yakin Indra Kenz Tertekan, Tapi Belum Perlu Tindakan Medis

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

 
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas