Kuasa Hukum Sebut Mendekam di Penjara Membuat Adam Deni Lebih Religius
Adam Deni saat ini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri akibat kasus dugaan unggahan dokumen tanpa izin.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni saat ini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri akibat kasus dugaan unggahan dokumen tanpa izin.
Sang kuasa hukum, Herwanto memaparkan kondisi Adam Deni terkini di dalam rutan.
Lebih lanjut, menurut Herwanto, kliennya itu kini lebih religius. Hal itu tertulis dalam surat yang dikirim Adam Deni kepada dirinya.
Baca juga: Sudah Sehat, Adam Deni Siap Hadiri Sidang Perdana Perkara Ilegal Akses Hari ini
Baca juga: Tadinya Memelas Minta Maaf, Kini Adam Deni Siap Melawan, Ucapan Sahroni Singgung Perasaannya
"Iya religius sangat religius, dia kirim surat ke saya dia sudah salat dia sudah menyadari perbuatan kemaren tapi memang mengganjal di hatinya adayang ingin diungkapkan," tutur Herwanto saat dihubungi awak media, Minggu (14/3/2022).
Terdakwa Adam Deni juga akan hadir dalam sidang sebelumnya yang sempat di tunda.
Herwanto mengklaim kliennya itu kini sudah lebih tenang untuk mengikuti sidang dan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kemaren Adam Deni dia sudah lebi tenang, dia solat mendekatkan diri pada Tuhan, tapi intinya lebih tenang dan siap untuk mengungkapkan apa yang di ketahui," tutur Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam di kediamanbya di kawasan Jati Asih, Bekasi.
Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Saat ini pegiat sosial media tersebut telah mendekam si rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.