Adam Deni Terjerat Kasus dengan Ahmad Sahroni, Sang Bunda Sebut Anaknya Jadi Rajin Ibadah
Ibunda Adam Deni, Susiyani bersyukur kini putranya jadi rajin ibadah pasca kasusnya dengan Ahmad Sahroni.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Adam Deni, Susiyani bersyukur kini putranya jadi rajin ibadah pasca kasusnya dengan Ahmad Sahroni.
"Ya alhamdulillah kalau pelan-pelan anak saya bisa berubah. Itu kan harapan setiap orangtua ya," kata Susiyani Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
"Orangtua dimana pun nggak mungkin kan ngajarin anaknya yang tidak baik pastinya menginginkan anaknya yang baik-baik saja. Itu saja harapan saya," lanjutnya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Singgung Soal Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kuasa Hukum Adam Deni
Baca juga: Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Susiyani berharap, sang putra dapat ambil pelajaran setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Semoga makin berubah aja (Adam Deni)," tutur Susiyani.
Selain itu, Susiyani juga kecewa pada sidang perdana putranya karena digelar secara virtual. Pasalnya, ia sudah sangat merindukan sang putra.
"Dan hari ini (kemarin) saya cukup kecewa sebenarnya, soalnya dari tadi saya nungguin Adam pengin ketemu gitu, ternyata nggak dihadirkan," tutur Susiyani.
Terlebih, sejak sang anak ditahan kepolisian, Susiyani baru sekali berjumpa dengan Adam Deni.
"Nggak sempat ketemu di Mabes. Baru sempat ketemu sekali," ungkapnya.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni menjalani sidang perdana kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Mulanya, sidang tersebut digelar satu pekan sebelumnya, namun ditunda.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya Adam Deni, adapun terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita. Keduanya pada sidang perdana hadir secara virtual.
Diketahui, kasus ini berawal dari kekecewaan Ni Made yang merupakan pengusaha sepeda terhadap Ahmad Sahroni.
Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun instagram pribadinya tanpa izin.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita akan kembali digelar pada 21 Maret 2022.
Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga meminta untuk kedua terdakwa dihadiri secara tatap muka di persidangan.