FAKTA Baru Kasus Indra Kenz Terungkap, sang Crazy Rich Medan Akui Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Fakta terbaru terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.
Baca juga: Hubungannya Kandas, Susyen Regina Sebut Sikap Indra Kenz Berubah Drastis Sepulang dari Jakarta
Baca juga: Sebelum Jadi Crazy Rich, Indra Kenz Sempat Ikut The Voice Indonesia, Suara Dipuji Titi DJ dan Anggun
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Baca juga: Kesaksian Mantan Tunangan soal Masa Lalu Indra Kenz, Tak Miskin tapi Pas-pasan, Saldo Cuma 17 Ribu
Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.
Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.