Tanggapan Mertua Vanessa Angel Saat Tahu Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
Tubagus Joddy, sopir Vanessa dan Bibi, duduk sebagai terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah terus bergulir di Pengadilan Negeri Jombang.
Tubagus Joddy, sopir Vanessa dan Bibi, duduk sebagai terdakwa.
Jaksa menilainya lalai saat berkendara sehingga berujung kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Karenanya, Joddy dituntut 7 tahun penjara.
Mengenai tuntutan tersebut, Haji Faisal, ayahanda Bibi menerimanya.
“Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” kata Faisal saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh istri Faisal, Dewi Zuhrianti, atas tuntutan tersebut.
“Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya,” tutur Dewi.
Baca juga: Lalai Berkendara hingga Akibatkan Vanessa dan Suaminya Tewas, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
Faisal dan Dewi tidak mau menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.
“Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan,” ungkap Dewi.
“Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengam vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima,” tutur Faisal.
Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.