Soal Kasusnya, Adam Deni Merasa Ada Kejanggalan, Curiga Ahmad Sahroni Intervensi
Adam Deni duduk sebagai terdakwa kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya, yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni melihat kejanggalan dalam kasusnya yang menjeratnya sebagai terdakwa dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya, yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Menurut Adam Deni, ada beberapa perlakuan berbeda dari pihak berwajib terhadap dirinya dalam kasus ini.
Pertama, Adam Deni menyebut kasus berjalan begitu cepat, tanpa terlebih dulu menerima undangan untuk klarifikasi.
"Setelah ditangkap, saya baru tahu ternyata laporan polisi yang dibuat AS melalui kuasa hukumnya dibuat tanggal 27 Januari 2022," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
"Tanpa undangan klarifikasi, tanpa undangan BAP sebagai saksi, saya langsung ditangkap tanggal 1 Februari. Itu kalau kita didurasikan, lima hari untuk kasus Undang-Undang ITE pertama tercepat, mungkin ya," lanjut Adam Deni.
Baca juga: Komentari Dakwaan Jaksa, Pengacara Adam Deni Yakin Kliennya Bebas, Ungkap Alasannya
Saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, Adam Deni menyebut penyidik hanya memberikan beberapa saja dari puluhan pertanyaan yang seharusnya diajukan.
"Ketika tanda tangan BAP saya melihat ada 50 pertanyaan. Tetapi saat BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan aja. Saya didampingi oleh lawyer dari Bareskrim, setelah 5 menit BAP dimulai, lawyer tersebut tertidur lelap sampai BAP selesai," ujar Adam.
Dia menambahkan, dia menilai kejanggalan lain muncul satu hari setelah dia ditangkap.
"Tanggal 2 setelah sehari ditangkap, saya langsung ditahan dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut kabur. Padahal semua alat barang bukti saya, dua iPhone itu, sudah diserahkan semua (ke polisi), lalu apa alasannya?" lanjut pria pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka tersebut.
Adam Deni juga mengeluhkan tidak diberi kesempatan untuk mediasi dengan Ahmad Sahroni.
"Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari berkas saya langsung P21. Ini Undang-Undang ITE, saya tidak diberi kesempatan untuk apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, proses mediasi juga, kenapa saya tidak diberikan seperti itu?" ujar Adam Deni.
"Saya meminta preskon tapi ke media, tapi (tak diperbolehkan) dengan alasan penyidiknya kami menjaga nama Adam Deni dan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?" lanjutnya.
Adam Deni yakin ada intervensi kuat
Adam Deni pun menganggap kasusnya berjalan berat sebelah, karena Ahmad Sahroni dinilainya memiliki kekuasaan besar.