Cerita Asisten yang Jadi Tukang Linting Ganja Roby Geisha: Dikonsumsi di Studio Rekaman
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Roby Geisha sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Roby Geisha sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama asistennya berinisial AJ.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Roby Geisha bersama AJ ditangkap di kantor Musika Studio, di kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).
"Kami amankan keduanya memang kami tangkap di kantor musiknya berdasarkan laporan masyarakat," kata Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers penangkapan Roby Geisha dan AJ, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Budhi mengungkapkan gitaris grup band Geisha itu berencana mengonsumsi ganja di Studio Musica.
"AJ mengaku diperintahkan RS (Roby Satria alias Roby Geisha) untuk mempersiapkan barang-barang tersebut (ganja), dalam hal ini pengelintingan," ucapnya.
Baca juga: Roby Geisha Konsumsi Ganja karena Banyak Beban Pikiran, Akui Pesan Melalui Asistennya
Budhi menyebut Roby meminta AJ melinting dan meletakan ganja didalam kamar mandi untuk nantinya dikonsumsi.
"Selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS. Jadi, memang penggunaannya ya di sekitaran atau seputaran studio tersebut," jelasnya.
Baca juga: Disebut Residivis, Roby Geisha Bakal Sulit Ajukan Rehabilitasi
Mengingat Roby Geisha sudah tiga kali ditangkap atas kasus yang sama, Budhi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan ia kambuh untuk mengonsumsi lagi.
"Dari pengakuannya, RS (Roby Satria alias Roby Geisha) konsumsi ganja karena banyak beban masalah," ujar Budhi Herdi Susianto.
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musica Studio di kawasan Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.