Hati Nia Daniaty Remuk Redam, Tak Sanggup Lihat Anaknya Disidang, Hanya Bisa Mendoakan
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, duduk di kursi terdakwa kasus dugaan CPNS bodong. Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Nia Daniaty tak bisa menyembunyikan perasaan sedih karena Olivia Nathania, anaknya, duduk di kursi terdakwa kasus dugaan CPNS bodong.
Ia sendiri tak sanggup hadiri persidangan menyaksikan putrinya.
"Saya kadang nggak tega pasti sebagai seorang ibu. Sama ada juga orang yang kuat melihat itu, tapi saya lebih bagus tidak melihat," ujar Nia Daniaty dikutip dari tayangan Rumpi No Secret.
Untuk mengetahui perkembangan kasus putrinya, Nia pun lebih sering berkomunikasi dengan kuasa hukum sang anak.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Keberatan Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
"Saya lebih baiknya komunikasi sama pengacara. Tidak pernah datang (Nia ke persidangan)," lanjutnya.
Nia menuturkan untuk menjenguk sang anak cukup sulit, oleh karena itu dia hanya bisa melihat Olivia dalam berita televisi.
"Saya mau ketemu pun awal-awal sulit. Jadi ya pernah sekali jenguk hanya di TV saja (melihat Olivia di layar)," tuturnya lagi.
Kendati begitu, wanita 57 tahun itu berharap kasus hukum yang menjerat anaknya dapat segera terselesaikan.
Meski tak dipungkiri ada rasa sedih, namun Nia mengaku akan terus mendoakan putrinya itu.
"Jadi waktu itu saya pikir ya sudahlah saya sebagai seorang ibu walaupun sedih hati ini, remuk, redam, tetap mendoakan anak. Bagaimanapun dia anak saya," ungkapnya.
Nia Daniaty menyadari nama besar dirinya ada di belakang Olivia.
Baca juga: Olivia Nathania Sampaikan 5 Alasan Agar Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Hal itu juga yang membuat sang anak sangat menjadi sorotan dengan menyeret serta namanya.
Dia juga tahu di saat seorang anak melakukan kesalahan tentunya sosok orang tua tak luput dari hujatan sebagai penyebab sikap anak berlaku salah.
"Aduh itu (menyalahkan diri sendiri) tentunya sebagai seorang ibu kita tidak pernah tahu kesalahan kita, disadari atau tidak. Ini segala sesuatunya, mungkin orang pikir kalau anak ada berbuat salah yang disalahkan pasti ibu," ucapnya perlahan.
"Padahal kita sebagai perempuan sudah semaksimal mungkin memberikan nasihat, memperlihatkan perilaku kita, memberikan pelajaran agama. Setelah itu pergaulan di luar kita nggak tahu," tuturnya Nia Daniaty.
Olivia Nathania minta dibebaskan
Sidang perkara dugaan CPNS bodong Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Olivia atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada putri kandung Nia Daniaty itu.
Dalam isi pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya yang tidak pernah terjerat hukum dan posisinya sebagai ibu dari anak-anaknya.
“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin kuasa hukum Olivia.
Lebih lanjut, Olivia juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban untuk ganti rugi hingga melebihi pendapatannya atas kasus CPNS bodong.
Taswin menambahkan bahwa kliennya tidak pernah berujar untuk menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang atau ilegal.
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp. 562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin.
Baca juga: Ungkap Kelicikan Olivia Nathania, Korban Penipuan CPNS Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal
Kendati demikian, Taswin menilai jika Olivia tidak terbukti melanggar Pasal yang didakwakan pada istri Rafly Noviyanto Tilaar ini.
Oleh karena itu, dia meminta agar Olivia dibebaskan.
“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” tukasnya.
Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi tersebut dan diberikan waktu untuk menyiapkan replik pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 Maret mendatang.
Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tuding Agustin Mau Lepas Tanggung Jawab dari Kasus Penipuan CPNS
“Kami minta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis yang mulia,” kata JPU.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.
Kasus itu terungkap saat korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Konon, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.