Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sempat Bertemu, Kiky Saputri Ungkap Kepribadian Asli Indra Kenz yang Berbanding Terbalik

Nama Indra Kenz saat ini tengah manjadi perbincangan publik karena tersandung kasus penipuan berkedok aplikasi Binary Option atau Binomo.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sempat Bertemu, Kiky Saputri Ungkap Kepribadian Asli Indra Kenz yang Berbanding Terbalik
Instagram @indrakenz
Kepribadian asli Indra Kenz dibongkar Kiky Saputri. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Indra Kenz saat ini tengah manjadi perbincangan publik karena tersandung kasus penipuan berkedok aplikasi Binary Option atau Binomo.

Sebelum tersandung kasus penipuan ini, Indra Kenz sempat di-roasting oleh Kiky Saputri dalam sebuah acara televisi.

Ternyata, sebelumnya Kiky Saputri sudah beberapa kali bertemu dengan Indra Kenz.

Dalam acara Pagi Pagi Ambyar, Kiky Saputri mengungkapkan kepribadian asli pria yang kerap disapa Crazy Rich Medan itu.

Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube Trans TV Official yang tayang pada Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Apakah Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ada Harapan Uangnya Kembali?

"Kalau sama Bang Indra Kenz sempat beberapa kali di acara oh begini personalnya, tapi nggak deket," ujar Kiky Saputri.

Namun, Kiky menyebut kepribadian asli Indra Kenz sangat berbanding terbalik saat tampil di layar kaca.

Berita Rekomendasi

Selama ini, Indra Kenz terkenal selalu berpenampilan glamor.

Indra Kenz juga selalu pamer harta kekayaannya saat di layar kaca maupun sosial media.

"Bang Indra beda banget kalau di TV, di sosial media dan sehari-hari," ujar Kiky.

"Di TV kan kesannya sombong ya," imbuh Kiky.

Baca juga: Masih Proses Pembangunan, Rumah Indra Kenz di Alam Sutera juga Disita Polisi, Nilainya Rp 7,8 M

Sedangkan, menurut Kiky, Indra Kenz memiliki kepribadian yang sangat sopan.

Bahkan, saat selesai acara TV, Indra selalu berpamitan dengan rekan-rekannya.

"Aslinya tuh ya, pas pulang syuting 'saya pulang dulu ya'," ujar Kiky sambil menirukan gaya Indra Kenz.

Kiky menirukan dengan cara menundukan kepalanya.

Melihat sikap sopan Indra Kenz, Kiky Saputri merasa kagum.

Kemudian, ia menilai sikap Indra Kenz berbanding terbalik dengan kesombongannya saat berada di sosial media.

"Itu aku kayak amazing, ternyata apa yang kita lihat di TV berbanding terbalik," ujar Kiky Saputri.

Diketahui, saat ini Indra Kenz telah ditahan di Bareskrim Polri.

Indra ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.

Indra Kenz Bakal Dihadirkan dalam Rilis Kasus Binomo Pekan Depan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan pihaknya bakal merilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) pada pekan depan.

Dilansir Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan soal barang atau aset-aset milik Indra Kenz.

Aset tersebut nantinya bakal dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Tertipu Topeng Kepalsuan Indra Kenz, Rudy Salim Meradang: Saya Kira YouTuber Keren

“Selasa atau Rabu kita relis sitaan barang bukti IK,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Whisnu menyatakan bahwa Indra Kenz nantinya juga bakal dihadirkan secara langsung dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus tersebut.

Hal yang sama yang telah dilakukan terhadap tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

“Pasti (IK dihadirkan),” pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Simak berita lainnya terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Pra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas