Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Atas Permintaan Roby Geisha, Kuasa Hukum Ajukan Assesmen Rehabilitasi

Roby Geisha ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistennya, AJR karena kasus narkoba.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Atas Permintaan Roby Geisha, Kuasa Hukum Ajukan Assesmen Rehabilitasi
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Roby Geisha 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.  

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.  

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara. 

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR. 

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. 

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas