Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roby Geisha Dipenjara karena Narkoba, Orangtuanya Sedih

Empat hari sudah Roby Geisha mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan  karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Roby Geisha Dipenjara karena Narkoba, Orangtuanya Sedih
Warta Kota/Arie
Musisi Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Empat hari sudah Roby Geisha mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan  karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya menyampaikan kondisi kliennya baik-baik saja selama di penjara.

"Untuk kondisi klien kami, baik-baik saja, sehat. Minta doa dari teman-teman juga," kata Rustandi Senjaya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Rustandi menambahkan, selama empat hari mendekam didalam penjara, Roby belum dibesuk keluarga.

"Baru adiknya saja yang besuk. Tadi juga bareng sama kita besuk Roby," ucapnya.

Roby Geisha
Roby Geisha (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Kalau orang tua sih belum karena masih sedih," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Kondisi keluarga gitaris grup band Geisha diakui Rustandi masih sangat terpukul. Sebab, penangkapan ini adalah untuk ketiga kalinya buat pria bernama asli Roby Satria itu.

"Keluarga masih syok dalam keadaan seperti ini. Orangtua mana yg tdk sedih? Cuma saya yakin orang tua Roby juga akan tabah dan pasti akan mendoakan yang paling terbaik untuk Roby nya sendiri," jelasnya.

Mewakili Roby Geisha, Rustandi Senjaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan penggemar, karena Roby kembali terjerumus kasus narkotika.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Sempat Bersih dari Narkoba, Tapi Terjerumus Lagi, Ini Sebabnya

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Roby Geisha Sampaikan Permintaan Maaf

"Ada juga yang mau kami sampaikan terkait dari keterangan klien kami di atas. Mohon maaf juga sebesar-besarnya nih atas pemberitaan yang tidak baik lagi," ujar Rustandi Senjaya.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJ.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas