Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Bawakan Makanan Saat Jenguk Roby Geisha, Agar Dia Merasa Nyaman Walau Berada di Penjara

Roby Satria hanya ingin sembuh dari ketergantungan narkotika, salah satunya ganja.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Bawakan Makanan Saat Jenguk Roby Geisha, Agar Dia Merasa Nyaman Walau Berada di Penjara
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Satria bersama asistennya beriniaial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Roby Geisha telah menjenguk putranya di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukumnya, Rustandi, personel grup band Geisha itu hanya ingin dibawakan baju ganti dan makanan ringan.

Hal itu dilakukan agar membuat Roby Geisha merasa nyaman walaupun berada di penjara usai terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.

"Kalau (jenguk) seperti biasa ya bawa baju, makanan ringan, biskuit-biskuit gitu supaya dia tetap bisa merasa agak sedikit nyaman ada makanan-makanan," kata Rustandi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, Rustandi menambahkan jika Roby tidak meminta lebih untuk dibawakan apapun dari keluarga yang menjenguk.

Pemilik nama asli Roby Satria itu hanya ingin sembuh dari ketergantungan narkotika, salah satunya ganja.

Berita Rekomendasi

Permohonan itulah yang kerap dikatakan gitaris Geisha ini kepada tim kuasa hukum maupun keluarga.

"Dia cuma selalu berpesan kepada kami tiap kami dateng ke sini, dia selalu minta aku mau sembuh Rus, aku selalu pengin sembuh Rus tolong bantu aku," tutur Rustandi.

"Ya yang selalu dia bicarakan kepada kami selalu itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistennya, AJR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Baca juga: Ajukan Asesmen Rehabilitasi, Roby Geisha Ingin Sembuh

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas