Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Kuasa Hukum: Saya Harap Berkas Cepat Dilengkapi
Kini, Ikbar hanya bisa berharap berkas perkara Doni Salmanan segera lengkap agar kasusnya bisa naik ke persidangan.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan memasuki babak baru.
Penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan, resmi ditolak oleh Bareskrim Polri, Rabu (23/3/2022).
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, memberikan tanggapannya.
Kini, Ikbar hanya bisa berharap berkas perkara Doni Salmanan segera lengkap agar kasusnya bisa naik ke persidangan.
Baca juga: Disponsori Doni, Alffy Rev Siap Serahkan Komputer dan Kamera Proyek Wonderland Indonesia
Baca juga: Satu Tahun Jadi Istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Ungkap Alasan Cerai dari Crazy Rich Bandung
"Harapan saya setelah penangguhan ditolak, saya harap berkas cepat dilengkapi," kata Ikbar mengutip Kompas.com Kamis (24/3/2022).
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, ada beberapa alasan penyidik menolak penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut saat ini proses penyidikan masih dilakukan.
Oleh karenanya, penangguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.
"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot.
Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” jelas Gatot.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.
Istri Doni, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.