Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi akan Bantu Proses Asesmen Rehabilitasi Roby Geisha

Penyidik akan membantu Roby guna mewujudkan asesmen rehabilitasi, dengan mengirimkan permohonan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi akan Bantu Proses Asesmen Rehabilitasi Roby Geisha
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Satria alias Roby Geisha saat dihadirkan dalam rilis penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Roby Geisha mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke penyidik, agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika jenis ganja.

Melalui kuasa hukum dan keluarga, Roby Geisha berharap bisa direhabilitasi dengan permohonan asesmen tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar membenarkan dan sudah menerima permohonan asesmen rehabilitasi Roby Geisha.

"Kami sudah menerima. Balik lagi, asesmen rehabilitasi ini adalah hak setiap tersangka," kata Achmad Akbar ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022) malam.

Akbar menyebut penyidik akan membantu Roby guna mewujudkan asesmen rehabilitasi, dengan mengirimkan permohonan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Keluarga Bawakan Makanan Saat Jenguk Roby Geisha, Agar Dia Merasa Nyaman Walau Berada di Penjara

"Nantinya BNN yang akan memutuskan lewat Tim Assesmen Terpadu (TAT), apakah RS (Roby Satria) layak direhabilitasi atau tidak," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Hanya saja Akbar memastikan, pihaknya akan terus membawa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika gitaris grup band Geisha itu sampai ke Persidangan.

"Jadi kalau pun bisa asesmen, hasilnya hanya menjadi rekomendasi perkara saja. Kalau tahap penyidikan tidak bisa rehab, bisa saja berdasarkan hasil assesmen, menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara rehabilitasi untuk tersangka," jelasnya.

Akan tetapi, Akbar belum tahu kapan Roby Geisha akan menjalani assesmen rehabilitasi yang nantinya akan dijalani oleh BNN.

"Lihat nanti saja perkembangannya karena yang menentukan adalah TAT," ujar Achmad Akbar.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJ.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas