Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Indra Kenz, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 40 Hari, Fakarich Mangkir Pemeriksaan

Menurut jadwal, Fakarich seharusnya diperiksa pada Senin (21/3/2022), namun ia tidak menghadiri pemeriksaan.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in UPDATE Kasus Indra Kenz, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 40 Hari, Fakarich Mangkir Pemeriksaan
Kolase Tribunnews
Kabar terbaru kasus Indra Kenz: Masa penahanan Crazy Rich Medan diperpanjang hingga 40 hari | Guru Indra Kenz, Fakarich mangkir pemeriksaan polisi tanpa alasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mangkir dari pemeriksaan.

Menurut jadwal, Fakarich seharusnya diperiksa pada Senin (21/3/2022), namun ia tidak menghadiri pemeriksaan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Fakarich.

"Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," ujar Candra pada awak media, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Polda Sumut akan Periksa Fakar Suhartami Pratama

Baca juga: Sosok Guru Yang Ajari Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo Diduga Fakar Suhartami Pratama

Berdasarkan penuturan Candra, Fakarich tidak memberikan alasan apapun terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kepada penyidik.

Untuk itu, penyidik akan kembli memanggil Fakarich.

"Akan kita panggil lagi," lanjut Candra.

Berita Rekomendasi

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang hingga 25 April 2022

Masa penahanan Indra Kenz alias Indra Kesuma diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022).

Mengutip Kompas.com, awalnya, masa penahanan Indra Kenz ditetapkan selama 20 hari sejak 15 Februari 2022.

Namun karena proses penyidikan masih berjalan, pihaknya memutuskan memperpanjang masa penahanan Indra Kenz.

Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar.
Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar. (Instagram @indrakenz)

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari."

"Sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Masa penahanan mantan kekasih Vanessa Khong itu ditetapkan hingga 25 April 2022 mendatang.

Ramadhan menegaskan, perpanjangan masa penahanan Crazy Rich Medan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," lanjut Ramadhan.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan.

Baca juga: Pernah Diajari Trading dengan Modal Rp10 Juta, Fuji Bungkam saat Disinggung Kasus Indra Kenz

Baca juga: Bareskrim Cari Pemilik Akun Twitter Yang Ungkap Dugaan Indra Kenz Sembunyikan Aset Bentuk Kripto

Indra Kenz Dianggap Menghambat Penyidikan

Masih dari Kompas.com, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyayangkan sikap Indra Kenz yang dinilainya kurang kooperatif dalam proses penyidikan.

Whisnu Hermawan membeberkan bentuk sikap tidak kooperatif Indra Kenz.

Pertama, pemuda yang dijuluki Crazy Rich Medan itu sempat menghilangkan bukti.

Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi awak media, Kamis (17/3/2022).

Kedua, Indra Kenz juga tegas tidak mengakui statusnya sebagai afiliator binary option untuk platform Binomo kepada penyidik.

"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ujar Whisnu Hermawan lagi.

Atas beberapa sikap tak kooperatif itu, Whisnu Hermawan menyebut bahwa hukuman Indra Kenz nantinya kemungkinan bakal diperberat.

"Pasti memperberat (hukuman Indra Kenz) lah," kata Whisnu Hermanwan menegaskan.

Menurutnya, saat ini polisi mencurigai adanya pihak lain yang membantu Indra Kenz dalam mengurangi hingga menghilangkan barang bukti.

Oleh karenanya, polisi disebut terus berupaya mencari dan menelusuri beberapa oknum yang bekerja sama dengan Indra Kenz sampai ke luar kota.

"Kita fokus memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya, minggu depan ada yang baru lagi, tenang saja," ucap Whisnu Hermawan.

"Minggu depan sudah ada perkembangan baru lah. Ada yang lagi kita kejar. Anak-anak (pihak penyidik) sudah di luar kota," katanya lagi.

Sebagai informasi, menghalangi penyidikan diatur dalam Pasal 261 Ayat 1 dan Pasal 221 KUHP.

Untuk mempermudah proses, Whisnu Hermawan menyebut pihaknya saat ini sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra.

Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. (Ist)

"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," tutur Whisnu.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sejumlah aset Indra Kenz telah disita polisi sebagai barang bukti.

Di antaranya adamobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Diperkirakan nilai aset yang disita polisi mencapai Rp 43,5 miliar.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca berita terkait Indra Kenz dan Fakarich lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta/ Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Vincentius Mario)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas