UPDATE Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Temukan Upaya Pencairan Dana di Kepulauan Karibia
Temukan upaya pencairan dana dari Indra Kenz di Kepulauan Karibia, polisi kerja sama dengan PPATK lakukan pemblokiran.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Mulai dari mobil mewah merek Tesla dan Ferrari hingga aset berbentuk rumah dan tanah.
Lanjut, ada uang tunai senilai Rp 1,1 miliar, ponsel, yang totalnya mencapai Rp 55 miliar.
"Ada kendaraan Tesla, Ferrari, sebagian rumah maupun tanah sudah disita," tandas Chandra.
"Uang kurang lebih Rp 1,1 miliar, rumah dan bangunan ada 6 unit di Tangerang dan Sumatera Utara."
"Ada jam tangan juga, untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," bebernya.
Pada kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Selain itu, tersangka juga Pasal 378 tentang penipuan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.